8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Ketahui

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Ketahui

Smallest Font
Largest Font

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Sebelum kita mengetahui kriteria penerima zakat fitrah, kita perlu menyimak dahulu pengertian atau definisinya.

Penerima Zakat Fitrah

Kata zakat berasal dari bahasa Arab, ‘zaka‘, yang berarti suci, subur, bersih, bertambah, tumbuh, berkembang. Menyadur dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim bila telah mencapai syarat yang ditentukan. Selain itu, menurut BAZNAS. syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
  5. Harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Dalam zakat, ada istilah mustahiq dan muzakki. Mustahiq dapat diartikan sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Sebagai seorang muslim, maka kita wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan adalah sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

Penerima Zakat Fitrah

Ada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat dan tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

  1. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Penerima Zakat Fitrah

Disini akan dijabarkan 8 golongan penerima zakat (mustahiq), yaitu:

Fakir

Kelompok fakir sebagai mustahiq adalah warga muslim yang harus diutamakan untuk menerima zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir jenisnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari serta bisa juga untuk memberikan bantuan agar mereka dapat berwirausaha. Secara istilah fakir memiliki arti sebagai seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya, yaitu kebutuhan primer yang terdiri dari sandang pangan dan papan.

Miskin

Di atas golongan fakir, ada golongan orang miskin yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan sehari-hari, tak lebih dari itu.

Amil zakat

Amil zakat adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.

Mualaf

Kriteria orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial untuk mempererat solidaritas. Mualaf diharapkan dapat merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam serta menerima Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai nabi & rasul Allah.

Riqab

Zaman dahulu, banyak orang dijadikan budak oleh saudagar kaya. Zakat kepada golongan ini digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka bebas. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Adanya golongan riqab disebabkan pada zaman awal perkembangan Islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara membebaskan budak dari para majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu memiliki kebebasan menjalani hidup selayaknya manusia yang lainnya.

Penerima Zakat Fitrah

Gharim

Secara bahasa, gharimin atau gharim diartikan sebagai orang yang terlilit utang atau orang yang berutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan namun terbagi menjadi dua golongan yaitu:

– Gharim limaslahati nafsihi (orang yang terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kebutuhan dirinya)

– Gharim li ishlahi dzatil bain (ialah orang yang terlilit uutang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku)

Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah disini maksudnya adalah orang yang tujuannya berkepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah dan lainnya, golongan ini juga berhak menerima zakat. Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat fisabilillah, seperti warga Palestina. Saudara sesama muslim yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil juga disebut sebagai musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah rantau. Golongan ini juga berhak menerima zakat. Selain itu, golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas mereka merupakan dari golongan yang mampu maupun tidak.

Penerima Zakat Fitrah

Secara ringkas, 8 golongan (asnaf) penerima zakat adalah:

  1. Fakir yaitu merupakan golongan orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  2. Miskin, yang didefinisikan miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya dalam keseharian
  3. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk memupuk solidaritas sesame muslim
  5. Riqab atau biasa atau disebut sebagai hamba sahaya.
  6. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan memiliki kesulitan untuk membayarnya
  7. Fi sabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang untuk agama Islam.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal ketika sedang menempuh perjalanan jauh.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow