Berikut Beberapa Uzur dalam Berpuasa yang Perlu NaishaMate Pahami

Berikut Beberapa Uzur dalam Berpuasa yang Perlu NaishaMate Pahami

Smallest Font
Largest Font

Di antara kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya adalah tidak diwajibkan berpuasa kecuali kepada orang yang mampu saja. Serta dibolehkan berbuka puasa dikala ada uzur (alasan) yang dibenarkan dalam syariat Islam. Berikut ini adalah macam-macam uzur dalam berpuasa menurut syariat Islam.

Uzur dalam Berpuasa

Pertama: Sakit

Sakit adalah kondisi yang menyebabkan kesehatan seseorang hilang. Ibnu Qudamah berkata: Ijma’ (konsesus) para ulama mengatakan bahwa berbuka puasa dibolehkan bagi orang sakit.

Dalil ijma’ ulama ini adalah firman Allah: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Salamah bin Al-Akwa’ RA berkata: “Ketika turun ayat ini: “Dan bagi orang-orang yang mampu dia membayar fidyah makan kepada orang miskin” Dahulu bagi orang yang ingin berbuka, dia boleh berbuka (walau tidak ada alasan apa-apa) akan tetapi dia harus menggantikannya dengan fidyah (memberi makanan) sampai turun ayat setelahnya yang menghapus ketentuan tersebut: “Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Orang sakit yang khawatir sakitnya bertambah atau menjadi lambat kesembuhannya atau cacatnya salah satu anggota tubuh, maka dia dibolehkan berbuka. Bahkan dia dianjurkan berbuka dan puasanya menjadi makruh karena dapat mengakibatkan bahaya, karena dia wajib melindungi dirinya. Orang yang mengalami sakit parah dibolehkan berbuka. Sementara orang sehat kalau sekedar takut letih, maka dia tidak dibolehkan berbuka jika masih memungkinkannya berpuasa dan dampaknya hanya lelah dan letih.

Uzur dalam Berpuasa

Kedua: Safar (bepergian)

Safar yang diberi keringanan disyaratkan sebagai berikut:

  1. Jarak safarnya sejauh yang dibolehkan meng-qashar shalat.
  2. Tidak ada keinginan dari safarnya untuk menetap bertempat tinggal di tempat tujuannya.
  3. Safarnya bukan untuk berbuat maksiat, akan tetapi tujuannya harus benar menurut pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Karena berbuka adalah suatu keringanan dan dispensasi, maka hal itu tidak berhak bagi pelaku maksiat dalam safar yang bertujuan maksiat, seperti safar untuk membegal di jalanan. Keringanan dalam safar tidak berlaku lagi karena dua hal: yang pertama adalah ketika musafir kembali pulang ke negaranya (tempat dia menetap). Serta yang kedua adalah ketika musafir berniat tinggal seterusnya di tempat tujuan atau dalam jangka waktu tertentu di suatu tempat yang layak ditempati. Maka, ketika itu, dia menjadi orang yang menetap. Sehingga dia harus menyempurnakan shalat dan berpuasa, tidak boleh berbuka karena hukum safar baginya telah tidak berlaku lagi.

Ketiga: Hamil dan menyusui bagi wanita.

Menurut pendapat jumhur ulama, bahwa wanita hamil dan menyusui dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan kalau dia khawatir terhadap diri atau anaknya jatuh sakit, atau dapat membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa.

Dalil dibolehkannya berbuka adalah firman Allah: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Yang dimaksud sakit disini bukan sekedar sakit. Karena sakit yang tidak membahayakan seseorang yang berpuasa, tidak menjadi sebab dibolehkan berbuka puasa. Disebutkan sakit disini sebagai makna kiasan tentang kondisi yang dapat membahayakan jika berpuasa. Itulah yang dimaksud sakit disini. Dan pada keduanya (wanita hamil dan menyusui) juga didapatkan kondisi tersebut, karenanya, keduanya termasuk dalam katagori yang mendapatkan keringanan untuk berbuka.

Di antara dalil keringanan berbuka untuk keduanya (wanita hamil dan menyusui) adalah hadits Anas bin Malik RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dan setengah shalat bagi musafir. Dan Dia juga menggugurkan (kewajiban berpuasa saat itu juga) bagi wanita hamil atau menyusui.” Dalam kutipan yang lain: “Dari wanita mengandung dan menyusui.”

Uzur dalam Berpuasa

Keempat: Orang tua renta dan jompo

Definisi dari orang renta & jompo adalah: Orang tua yang sudah hilang kekuatannya atau akan memasuki masa jompo. Setiap hari kekuatannya terus berkurang dan tinggal menunggu kematiannya, orang sakit yang tidak mungkin sembuh, yang tidak ada harapan kesembuhan (secara medis) dan wanita yang tua renta.

Dalil dibolehkannya berbuka dalam syariat Islam adalah firman Allah: (Dan bagi orang yang tak kuasa berpuasa maka dia membayar fidyah memberi makan kepada orang miskin)

Ibnu Abbas RA berkata: “Ayat ini tidak dihapus. Ayat ini mencakup orang tua renta laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu melaksanakan puasa, sehingga dia memberikan makanan setiap hari untuk orang miskin.”

Kelima: Lapar dan haus yang teramat-sangat

Siapapun yang merasa sangat payah karena lapar atau dahaga yang teramat-sangat, maka dia dibolehkan berbuka, makan dan minum sesuai dengan kebutuhan, kemudian dia harus menahan sisa harinya (meneruskap berpuasa). Termasuk dalam kategori ini juga ketika akan bertemu dengan musuh dalam suatu peperangan. Maksudnya adalah yakin akan bertemu atau kemungkinan besar akan bertemu musuh seperti ketika dikepung musuh dalam medan peperangan. Seorang prajurit kalau dia yakin atau kemungkinan besar bertemu musuh dan bertempur karena ada musuh di depannya, sementara dia khawatir kalau berpuasa akan membuat fisiknya lemah. Meskipun dia tidak safar, dia dibolehkan berbuka sebelum berperang.

Keenam: Pemaksaan

Paksaan adalah ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu hal (dalam hal ini berpuasa) tanpa orang lain tersebut inginkan dan kadang disertai dengan ancaman dari seseorang yang melakukan pemaksaan tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow