Ta’aruf dalam Islam yang Sesuai dengan Syariat! Jangan Sampai Salah
Taaruf ini berbeda dengan pacaran. Dalam Islam, pacaran adalah suatu hal yang dilarang karena dapat menimbulkan zina, seperti zina mata karena saling memandang terlalu lama, zina tangan karena saling bergandengan dan lain sebagainya. Taaruf dilakukan agar seseorang terhindar dari perbuatan zina. Di bawah ini akan dibahas Ta’aruf dalam Islam yang harus dipahami.
Allah melarang umatnya dari segala hal yang berkaitan dengan zina, meski sekadar mendekatinya dan tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut.
Hukum ta’aruf dalam Islam
Secara pengertian dalam kebahasaan, ta’aruf diartikan sebagai perkenalan. Hal tersebut dianjurkan dalam agama Islam.
Sesuai dengan surah Al-Hujurat ayat 13 yang memiliki arti, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
Namun, jika ta’aruf yang dimaksud adalah untuk mencari jodoh, belum ada hukum yang mewajibkan ataupun melarang hal tersebut. Tetapi, jika ta’aruf dibandingkan dengan pacaran, maka secara agama, ta’aruf lebih dianjurkan karena beberapa alasan.
Mengenal Lebih dalam Ta’aruf dalam Islam
Ta’aruf adalah perkenalan atau saling mengenal yang dianjurkan dalam Islam, maksudnya yaitu interaksi yang dilakukan antara dua orang atau lebih dengan disertai maksud atau tujuan tertentu.
Sedangkan taaruf yang dikenal oleh masyarakat muslim yang ada di Indonesia adalah taaruf yang berhubungan dalam dunia percintaan. Taaruf dalam hubungan percintaan diartikan sebagai proses perkenalan yang tujuannya adalah menyempurnakan agama yaitu mengacu kejenjang pernikahan.
Ta’aruf dalam Islam memang sangat diatur yang mana jangan sampai ada khalwat di dalamnya. Tentu saja hal ini akan membuat kita merasakan bahkan tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan kita. Jangan sampai kita justru melanggar perintah dari taaruf ini.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13 mengenai pernikahan yang berbunyi: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Taaruf menjadi tahapan untuk mengenal latar belakang keluarga mulai dari soal agama, sosial, budaya, pendidikan dan masih banyak lainnya. Jika ada kecocokan antar kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan khitbah (lamaran).
Tahap Ta’aruf dalam Islam yang Benar
Dalam melaksanakan taaruf ada beberapa hal yang perlu untuk dilakukan. Berikut ini adalah tahapan taaruf yang perlu diketahui.
- Mendatangi kedua orang tua
Tahapan pertama untuk melakukan taaruf adalah mendatang kedua orang tua. Jika seorang laki-laki tertarik kepada seorang perempuan, maka dianjurkan untuk menemui kedua orang tua perempuan untuk menyatakan niat yang tulus untuk serius. - Menjalin komunikasi dengan baik
Setelah mendatangi kedua orang tua diharuskan untuk selalu menjalin komunikasi dengan baik. Jika ingin bertemu, diharuskan mengajak keluarga maupun teman untuk ke rumah pihak perempuan. - Tidak berduaan
Setelah mendapatkan restu dari orang tua, tidak berarti seorang laki-laki dan perempuan bertemu secara berduaan. Maka dari itu diperlukan pihak ketiga untuk menemani laki-laki. - Menjaga pandangan dan menutup aurat
Saat menemui calon pasangannya, diharuskan untuk menjaga pandangan dan menutup auratnya. - Shalat Istikarah
Setelah mengetahui biodata calon pasangan, dianjurkan untuk melakukan sholat Istikarah untuk mendapatkan jawaban terbaik dari Allah SWT. - Menentukan waktu Khitbah (lamaran)
Proses taaruf tidak diperbolehkan dengan proses yang lam agar tidak menimbulkan fitnah. Selain itu, jarak waktu dan akad yang terlampau lama dapat merugikan pihak perempuan. - Akad
Setelah khitbah dilakukan, tanpa perlu menunggu lama untuk melangsungkan Akad nikah. Pelaksanaan pernikahan cukup dilakukan semampu dari kedua belah pihak.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan, taaruf adalah tahap perkenalan menjelang pernikahan sesuai ajaran agama Islam. Agar tetap sesuai syariat, maka kalian perlu memahami hukum dan tata cara taaruf. Semoga informasi berikut ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan seputar taaruf. Ta’aruf dalam Islam jangan sampai salah ya. Jangan sampai justru kita membuat hal ini menjadi lebih paham
Jangan Sampai Salah saat akan Ta’aruf
Selama menjalin proses taaruf pastinya pria atau wanita memiliki kewajiban mencari tahu sebanyak-banyaknya mengenai satu sama lain dalam waktu singkat. Hal ini disebut dengan masa penjajakan sebelum menikah. Taaruf juga dianggap sebagai masa saling bertukar informasi mengenai satu sama lain. Jangan sampai Ta’aruf dalam Islam menjadi tidak sesuai dengan yang Anda inginkan ya.
Didalam Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 13 menerangkan secara jelas mengenai kata taaruf:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja’alnākum syu’ụbaw wa qabā’ila lita’ārafụ, inna akramakum ‘indallāhi atqākum, innallāha ‘alīmun khabīr
Arti: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Cara Ta’aruf dalam Islam yang Sesuai Syariat
Tata cara tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Niat.
Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)
2. Dilarang berduaan.
Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.
3. Bertukar biodata.
Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.
Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.
4. Nadzar untuk Bertemu
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.
Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu menceritakan:
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya, “Belum.” Lalu Beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow