Yuk Kita Simak Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Haji Berikut Ini!
Haji merupakan rukun islam yang terakhir. Sebagai muslim yang taat tentunya ingin mengerjakan semua lima rukun Islam yaitu meliputi syahadat, sholat, zakat, puasa dan pergi haji. Namun tidak semua muslim diwajibkan, mereka yang mampulah yang memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji. Kali ini kita akan mengulas mengenai pengertian, syarat dan tentunya rukun haji.
Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab ‘hajj’ yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti mengunjungi atau menuju. Namun banyak juga masyarakan yang mengartikan haji sebagai ziarah islam tahunan. Ziarah tersebut dilakukan di kota Mekah atau kota suci bagi umat muslim. Kata ‘haji’ ini mirip dengan bahasa ibrani namun memiliki arti ‘hari libur’.
Dari akar semiotika, yang berarti ‘mengelilingi, berkeliling’. sepertihalnya dalam tradisi orang yahudi, pengantin wanitanya akan mengelilingi pengantin pria selama upacara pernikahan. Begitu juga dalam Islam, orang yang melakukan ibadah haji akan mengelilingi Ka’bah.
Pola haji saat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yang mana rukun hajinya akan kita ulas dibawah ini. Akan tetapi, berdasarkan Al-Quran unsur haji sudah mulai dikenal pada zaman Nabi Ibrahim. Menurut sejarah oislam, Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk meninggalkan istrinya yaitu siti hajar dan putranya Ismail di gurun.
Ketika itu dikisahkan Siti Hajar kebingungan untuk mencari air, sehingga dia berlari-lari kecil diantara dua bukit Safa dan Marwah namun tidak juga menemukannya. Lalu Ismail kecil menggaruk-garuk tanah yang kemudian muncullah air mancur di bawah kakinya. Nabi Ibrahim pun diperintahkan oleh Allah SWT untuk membangun ka’bah, ia melakukannya dengan bantuan Ismail.
Kisah ini diabadikan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 124 sampai 127 yang berbunyi,
وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “Dan (juga) dari anak cucuku?” Allah berfirman, “(Benar, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.”
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah makam Ibrahim itu tempat sholat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkan lah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اجْعَلْ هٰذَا بَلَدًا اٰمِنًا وَّارْزُقْ اَهْلَهٗ مِنَ الثَّمَرٰتِ مَنْ اٰمَنَ مِنْهُمْ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَاُمَتِّعُهٗ قَلِيْلًا ثُمَّ اَضْطَرُّهٗٓ اِلٰى عَذَابِ النَّارِ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikan lah (negeri Mekah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,” Dia (Allah) berfirman, “Dan kepada orang yang kafir akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia ke dalam azab neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.”
وَاِذْ يَرْفَعُ اِبْرٰهٖمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَاِسْمٰعِيْلُۗ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Hukum Haji
Berikut adalah bebetapa dalil yang menerangkan kewajiban haji, yang pertama adalah dalam surat Ali-imran ayat 97 yang berbunyi,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Kemudian dalam surat Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ
وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.”
Syarat Wajib Haji
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Sehat jasmani dan rohaninya
- Sudah baligh, mencapai usia dewasa
- Merdeka,yaitu bukan merupakan seorang budak
- Mampu, baikitu secara fisik, mental dan juga materi.
Rukun Haji
Berikut ini terdapat 6 rukun haji yang harus dipahami umat muslim agar ibadahnya sah.
- Melakukan Ihram
Ihram merupakan niat haji yang dilakukan di miqat. Niat ini dibacakan setelah jemaah melakukan mandi wajib, kemudian sholat sunnah dua rakaat dengan menggunakan pakaian ihram.
Lalu untuk jamaah wanita menggunakan pakaian menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
- Melaksanakan Wukufdi padang arafah
Wukuf memiliki arti berhenti atau berdiam diri. Para jamaah haji biasanya melakukan wukuf di padang Arafah (gurun yang ada di Mekah) dimulai dari matahari terbenam sampai matahari terbit tanggal 9-10 Dzulhijjah.
- Malaksanakan Tawaf Ifadhah
Tawaf Ifadhah adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah dengan berlawanan arah jarum jam sebanyak tujuh kali sembari mengucap doa. Kegiatan ini dilakukan setelah melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Selesai tawaf ifadhah, jamaah kemudaian akan melaksanakan salat dua rakaat lalu minum air dari sumur zamzam.
- melaksanakan Sa’i
Sa’i yaitu kegiatan berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah yang dilakukan sebanyak tujuh kali. Para jamaah pria disunnahkan untuk melaksanakannya dengan berlari-lari kecil, sedangkan wanita disunnahkan untuk melaksanakannya dengan berjalan cepat sat melakukan sa’i. Namun, bagi jamaah yang sakit atau tidak kuat berjalan diperbolehkan menggunakan kursi roda, atau alat bantu lainnya.
- Tahallul
Tahallul adalah ritual mencukur rambut bagi jamaah yang selesai melaksanakan sa’i. Bagi para jamaah laki-laki biasanya mencukur dan merapikan rambut mereka.
Sementara bagi jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sepanjang jari. Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jamaan selesai melempar jumroh.
- Tertib
Tertib yaitu dengan mengerjakan semua rukun haji sesuai dengan urutan, tidak boleh acak dan ada yang tertinggal.
Itulah rukun haji yang perlu diketahui oleh semua umat muslim agar dapat mekaksanakan ibadah dengan sempurna.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow