Portal Islam

Portal Islam

Rujukan Berita Islam Terbaru Hari Ini

May 12, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menikah dalam Islam Terdapat 5 Hukumnya yang Perlu Diketahui

photo: google

Sebetulnya dalam Islam juga membahas tentang beberapa hal mengenai hukum pernikahan dalam Islam. Jadi pernikahan dalam islam hukumnya bisa dikatakan sebagai suatu hal wajib atau justru haram. Sayangnya dewasa ini masih banyak orang yang keliru dalam memahami hukum pernikahan ini. Maka tak heran jika masih ada saja yang mempertanyakan apakah menikah itu wajib atau tidak.

Menikah dalam Islam

photo: google

Terdapat beberapa rujukan yang menjadi dasar hukum menikah dalam Al-quran dan hadist. Dalam surah An-Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Lalu, dalam potongan surah An-Nur ayat 31 Allah SWT berfirman yang artinya sebagaimana berikut:

“Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendiria di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Sementara itu, dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW menyebut bahwa seorang muslim yang menikah adalah satu usaha untuk menyempurnakan agama. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya.”

Rasulullah SAW sangat mencintai umat-Nya yang senantiasa mengikuti sunahnya. Dalam hadist lainnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk umatku.” – HR Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW juga telah menyarankan kaum laki-laki untuk menikahi seorang wanita yang taat agama. Rasulullah SAW bersabda:

“Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” – HR Bukhari dan Muslim.

Hukum Menikah dalam Islam

photo: google

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Allah SWT dan Rasulullah SAW. Meskipun demikian, menikah tidak selalu menjadi wajib hukumnya. Islam memiliki macam-macam hukum nikah yang dapat kita jadikan rujukan. Berikut adalah uraian penjelasannya.

Menikah dalam Islam Hukumnya Bisa Menjadi Wajib

photo: google

Hukum menikah dalam Islam dapat menjadi wajib hukumnya. Menikah dapat dikatakan sebagai kewajiban jika seorang muslim ketika ia dinilai sudah mambu untuk membina rumah tangga, baik secara fisik, mental, juga finansial. Sementara itu, untuk seorang perempuan sendiri menikah adalah wajib. Hukum ini berlaku apabila perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan menikah adalah satu-satunya cara yang dapat dilakukan.

Menikah dalam Islam Hukumnya Bisa Menjadi Sunnah

photo: google

Hukum menikah juga bisa menjadi sunnah. Hukum ini berlaku bagi seorang muslim yang sudah mampu menikah tapi ia tidak dapat menikahi istri secara finansial. Dalam kondisi demikian, seorang tersebut dianjurkan untuk memohon petunjuk kepada Allah SWT, mencoba untuk berikhtiar, berpuasa, dan beribadah. Dalam doa yang dipanjat, NaishaMate adapat memohon kepada Allah SWT agar diberi kemampuan untuk menafkahi secara finansial.

Meski demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah, jika memang sudah mampu. Pasalnya, tindakah ini adalah salah satu ibadah yang diskukai Allah SWT.

Menikah dalam Islam Hukumnya Bisa Menjadi Makruh

photo: google

Menikah juga dapat tergolong menjadi makruh bila seorang muslim berencana menikah tapi tidak berniat memiliki anak. Khususnya jika tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, misalnya sakit, keinginan atau hal lainnya.

Tak hanya itu saja, menikah juga bisa menjadi makruh jika seorang muslim tidak bisa menafkahi istri dan juga keluarganya. Yang mana jika dipaksakan menikah, maka dikhawatirkan ia tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalankan rumah tangga.

Imam Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin menjelaskan seperti berikut:

“Jika Jika ia termasuk orang yang tidak membutuhkan jima’ (bersenggama), dan ia tidak punya biaya, maka pernikahan tersebut hukumnya makruh. Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit seperti ketuaan, atau cacat permanen, atau juga impoten, maka dimakruhkan menikah.”

Menikah dalam Islam Hukumnya Bisa Menjadi Mubah

photo: google

Hukum nikah bisa menjadi mubah atau diperbolehkan. Artinya, seorang boleh melakukannya atau diperbolehkan juga untuk tidak menikah. Hukum ini berlaku jika tak ada suatu hal yang menuntut seseorang untuk segera menikah. Baik dari segi finansial, biologi, maupun usia.

Menikah dalam Islam Hukumnya Bisa Menjadi Haram

photo: google

Sementara itu, hukum nikah pun bisa menjadi diharamkan. Hukum ini berlaku jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi istri, baik itu nafkah secara lahir maupun batin.

Tidak hanya itu, hukum menikah menjadi haram apabila seorang muslim menikah hanya untuk menyakiti, menganiaya, menelantarkan, atau sekedar balas dendam dengan pasangan yang ia nikahi. Beberapa ulama juga telah menyebutkan bahwa menikah bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajibannya tidak terpenuhi ataupun dilanggar oleh mempelai.

Demikianlah ulasan mengenai hukum menikah itu wajib atau tidak. Apabila melihat dari uraian di atas, maka bis akita pahami bahwa menikah tidak selamanya menjadi kewajiban. Namun demikian Islam menyarankan kepada umat yang mampu untuk melaksanakan pernikahan sesuai syariat Allah SWT dan sebagaimana yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Jadi, sudah siapkah NaishaMate untuk menikah?  Di bawah ini adalah doa yang dapat Naisha panjatkan agar disegerakan menemukan pasangan untuk menikah.

Doa Cepat Menikah

photo: google

Doa Yang Bisa Dipanjatkan Untuk Laki – Laki

Robbi Hablii Milladunka Zaujatan Thoyyibah Akhubuha Wa Atzawwaj Biha Watakuna Shoohibatan Lii Fiddiini Waddunyaa Wal Akhiroh.

Artinya :
“Ya Allah berikanlah padaku istri terbaik dari sisi-Mu, istri aku lamar dan nikahi, dan istri yang menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia serta di akhirat nanti.”

Allahumma inni uriidu an atazawwaja, Allahumma faqoddirli minannisaai a’affahunna farojan, wa ahfazhohunna lii fii nafsiha wafii maali, wa awsa’ahunna rizqon wa a’zhomahunna barokatan, waqoddirli minhaa waladan thayyiban taj’aluhu kholfan shoolihan fi hayaati wa ba’da mauti.

Artinya :
“Ya Allah aku ingin cepa menikah. Ya Allah tetapkan untukku wanita mulia kehormatannya, paling menjaga dirinya untukku serta untuk hartaku paling luas rezekinya paling banyak berkahnya, dan tetapkan untukku darinya anak yang baik. Engkau jadikan ia sebagai penerusku yang shaleh pada masa hidupku setelah kematianku.”

Doa Yang Bisa Dipanjatkan Oleh Perempuan

Robbi Hablii Milladunka Zaujan Thoyyiban Wayakuuna Shoohiban Lii Fiddiini Waddunyaa Wal Akhiroh.

Artinya :
“Ya Allah berikanlah padaku suami terbaik dari sisi-Mu, suami dan menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia serta di akhirat nanti.”

Allahumma inni uriidu an atazawwaja, allahumma faqoddirlii minarrijali ahsanuhum kholqon wakhulqon, wa awsa’ahum rizqon, a a’zhomahum barokatan, warzuqni waladan thoyyiban taj’aluhu fakhron fii hayaati wafawzan ba’da mauti.

Artinya :
“Ya Allah aku ingin cepat menikah. Ya Allah tetapkan untukku pria tampan rupa akhlaknya paling luas rezekinya paling banyak berkahnya karuniakan aku anak yang baik. Engkau jadikan ia sebagai kebanggaanku dimasa hidupku setelah kematianku.”

 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here