Portal Islam

Portal Islam

Rujukan Berita Islam Terbaru Hari Ini

Apr 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mari Kita Simak Beberapa Larangan Bagi Seorang Muslimah Berikut Ini!

Islam mengharamkan semua sebab yang membawa keburukan dan sesuatu yang tidak baik bagi laki-laki maupun perempuan. Kali ini Naisha akan membahas mengenai beberapa larangan Muslimah.

Larangan Muslimah

1- Larangan muslimah yang pertama adalah diharamkannya menemui laki-laki yang tidak halal dan berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, termasuk dengan teman.

Banyak dalil yang membahas mengenai hal ini, di antaranya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” ((HR Tirmidzi 2165, Ahmad (1/26), dan dishahihkan al-Albani)

2- larangan yang kedua adalah diharamkan (melakukan perjalanan jauh) bagi perempuan tanpa didampingi oleh laki-laki yang menjadi mahramnya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya).

Dalil yang membahas mengenai hal ini juga banyak, di antaranya sabda Rasulullah : “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya.” (HR. Bukhari 2844 dan Muslim 1341)

3- Wanita harus menjaga pandangannya dan juga menjaga diri dari pandangan orang lain yang dapat mengundang fitnah, berdasarkan firman Allah :

وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Q.S An Nuur:31).

Ayat ini menjelaskaan tentang beberapa hal yaitu:

  1. Perintah kepada  seorang muslimah yang beriman untuk menjaga kemaluan
  2. Perintah kepada seorang muslimah yang beriman untuk menundukkan pandangan
  3. Perintah kepada seorang muslimah yang beriman untuk menutup aurat dengan kain tudung
  4. Siapa saja laki-laki yang termuk mukhrim bagi seorang wanita
  5. Larangan menggerak-gerakkan kaki secara berlebihan sehingga menimbulkan bunyi perhiasan yang ada pada kaki
  6. Perintah Allah SWT untuk bertaubat
  7. Orang yang bertaubat termasuk dalam golongan orang yang beruntung

4- Larangan muslimah yang selanjutnya adalah diharamkannya untuk saling bertemu antara laki-laki dan perempuan tanpa mahram. Hal ini sebagaimana halnya sabda Rasulullah : “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram)”. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah , bagaimana dengan al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)? Rasulullah  bersabda “al-Hamwu adalah kebinasaan.” (HR Bukhari 4934 dan Muslim 2172)

Maksud dalam hadis tersebut adalah fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena kebanyakan, seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya. (Simak Fathul Baari, 9/332).

5- Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun sekedar untuk berjabat tangan. Rasulullah SAW pernah bersabda : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” (HR Thabarani dalam al-Kabiir 486 dan ar-Ruyani al-Musnad (2/227), dihasankan al-Albani).

6- Diharamkannya seorang perempuan menyerupai laki-laki dan sebaliknya. Hal tersebut berdasarkan hadits berikut: Dari Abdullah bin ‘Abbas , beliau berkata: “Rasulullah  melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki2″[14].

7- Disyariatkan dan dianjurkannya bagi seorang muslimah untuk shalat di rumah dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di masjid, hal ini diperuntukkan agar dapat menghindarkan diri dari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah. Rasulullah  bersabda: “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan shalat) di masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR al-Bukhari 5546).

8- Diharamkannya seorang muslimah sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat dan juga ketika keluar rumah disarankan untuk tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah  berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS al-Ahzaab:33).

Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah ) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR Ibnu Khuzaimah 1685), Ibnu Hibban 5599) dan dishahihkan al-Albani).

9- Diharamkannya seorang muslimah keluar rumah dengan menggunakan wangi-wangian dalam bentuka apapun, karena hal ini dapat memicu fitnah yang besar. Rasulullah  SAW bersabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina.” (HR. an-Nasa’i 5126), Ahmad (4/413), dihasankan al-Albani).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here