Pengertian dan Hukum dalam Membayar Zakat Fitrah
Zakat adalah salah satu rukun islam dan menjadi kewajiban bagi seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat besarnya sesuai dengan nisab dan haulnya. Sebenarya ada beberapa jenis zakat, namun yang akan kita bahas kali ini adalah mengeni hukum zakat fitrah.
Apa yang dimaksud zakat fitrah? Apa pengertian zakat fitrah dan bagaimana dengan ketentuannya? Seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan kita harus membayarnya? Bagaimana jika kita tidak sanggup untuk membayarnya? Mari simak ulasan berikut ini.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki arti sebagai salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu sebagaimana yang telah disyariatkan. Zakat sendiri telah menjadi bagian rukun Islam yang ke empat. Oleh karena itu, Islam mewajibkan zakat yang mana menjadi salah satu pilar agama. Kita sebagai seorang muslim wajib untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.
Tujan Membayarnya
Pengertian dan tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta yang kita miliki dan juga ibadah yang dilakukan ketika Ramadhan. Tanpa kita membayarkan zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
Tujuan berzakat sendiri adalah untuk berbagi kepada 8 golongan penerima zakat agar kehidupannya berangsur-angsur membaik. Perlu kita fahami juga ketika muzakki mengeluarkan zakat, maka menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan tentunya memupuk rasa syukur dalam diri kita atas apa yang telah Allah berikan.
Hukum Zakat Fitrah; Apa Saja Syarat Muzakki Zakat Fitrah?
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib jika kita aan membayar zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
- Beragama Islam dan merdeka,
- Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sesaat,
- Memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Yang Menjadikannya Tidak Wajib
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang-orang yang wajib mmbayar zakat fitrah. Namun perlu kita ketahui juga bahwa ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
- Seorang muslim yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan,
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan,
- Dan yang terakhir adalah tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?
Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya NishaMate mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)
Dari hadis tersebut, telah dijeklaskan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya agar kewajiban kita segera terpenuhi.
Mengapa seorang muslim perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka kita sudah haram untuk membayarkan zakat fitrah. Berikut uraian waktu untuk menunaikan zakat.
- Waktu Harus: bermula dari awal Ramadhan hingga di akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh di hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu Makruh: hari di mana kita melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam di hari raya Idul Fitri.
Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?
Setelah NaishaMate mengetahui berbagai syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya NaishaMate juga besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebesar satu sha yang setara dengan ukuran 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, maka kita harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya kita bisa salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow