3+ Hukum Shalat Sunnah Rawatib yang Harus Kita Ketahui

3+ Hukum Shalat Sunnah Rawatib yang Harus Kita Ketahui

Smallest Font
Largest Font

Sesungguhnya hikmah dan rahmat Allah atas hambanya yang telah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Terdapat ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari juenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam ibadah wajib, maka diiringi dengan ibadah sunnah. Salah satunya adalah dengan melakukan shalat rawatib, lantas bagaimana hukum shalat rawatib?

Ibadah sunnah di dalam ibadah shalat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak meninggalkan amalan sunnah ini dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).

Apabila kita melihat pentingnya ibadah ini, serta dikerjakannya secara berulang-ulang sebagaimana shalat fardhu, sehingga Naisha ingin membahasnya lebih dalam.

Hukum dan Keutamaan Shalat Rawatib

photo: Google

Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits mengenai hukum dalam keutamaan shalat sunnah rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“. Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728).

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga telah meriwayatkan sebuah hadits tentang shalat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725).

Adapun shalat sunnah sebelum shubuh ini adalah salah satu amalan yang paling utama di antara shalat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun ketika dalam keadaan shafar.

Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (shalat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka“. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)

Jumlah Shalat Sunnah Rawatib

Hadits Ummu Habibah di atas telah menjelaskan bahwa jumlah shalat rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12 rakaat ini diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“. (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i no. 1794)

Surat yang Dibaca pada Shalat Qobliyah Subuh

photo: Google

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat sunnah sebelum subuh membaca surat Al Kaafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد).” (HR. Muslim no. 726)

Dan dari Sa’id bin Yasar, bahwasannya Ibnu Abbas mengkhabarkan kepadanya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat sunnah sebelum subuh dirakaat pertamanya membaca: (قولوا آمنا بالله وما أنزل إلينا) (QS. Al-Baqarah: 136), dan dirakaat keduanya membaca: (آمنا بالله واشهد بأنا مسلمون) (QS. Ali Imron: 52). (HR. Muslim no. 727)

Surat yang Dibaca pada Shalat Ba’diyah Maghrib

photo: Google

Dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anha, ia berkata: Saya sering mendengar Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membaca surat pada shalat sunnah sesudah maghrib:” surat Al Kafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد). (HR. At-Tarmidzi no. 431, berkata Al-Albani: derajat hadits ini hasan shohih, Ibnu Majah no. 1166)

Apakah Shalat Rawatib 4 Rakaat Qobiyah Dzuhur Dikerjakan dengan Sekali Salam atau Dua Kali Salam?

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang shalat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Shalat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/288)

Pada Shalat Ashar Apakah Terdapat Rawatib?

As-Syaikh Muammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat ashar, namun disunnahkan shalat mutlak sebelum shalat ashar”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)

Hukum Shalat Rawatib 1

photo: Google

Shalat Rawatib Qobliyah Jum’at

As-Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah berkata: “Tidak ada sunnah rawatib sebelum shalat jum’at berdasarkan pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulama’. Akan tetapi disyari’atkan bagi kaum muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan shalat beberapa rakaat semampunya” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 12/386&387)

Shalat Rawatib Ba’diyah Jum’at

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan shalat jum’at, maka shalatlah sesudahnya empat rakaat“. (HR. Muslim no. 881)

As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah shalat jum’at, maka terdapat sunnah rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)

Shalat Rawatib Ketika Dalam Keadaan Safar

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam didalam safar senantiasa mengerjakan shalat sunnah rawatib sebelum shubuh dan shalat sunnah witir dikarenakan dua shalat sunnah ini merupakan yang paling utama di antara shalat sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah selain keduanya”. (Zaadul Ma’ad 1/315).

As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: “Disyariatkan ketika safar meninggalkan shalat rawatib kecuali shalat witir dan rawatib sebelum subuh”. (Majmu’ Fatawa 11/390).

Hukum Shalat Rawatib 2

photo: Google

Dimanakah Tempat Mengerjakan Shalat Sunah Ini?

Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah di rumah-rumah kalian dari shalat-shalat dan jangan jadikan rumah kalian bagai kuburan“. (HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang untuk mengerjakan shalat rawatib di rumahnya…. meskipun di Mekkah dan Madinah sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram maupun masjid An-Nabawi; karena saat Nabi shallallahu a’alihi wasallam bersabda sementara beliau berada di Madinah….. Ironisnya manusia sekarang lebih mengutamakan melakukan shalat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini termasuk bagian dari kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/295)

Shalat Rawatib Ketika Iqomah Shalat Fardhu Sudah Berkumandang

Dari Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila iqomah shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu“. (HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)

An-Nawawi berkata: “Hadits ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan shalat sunnah setelah iqomah shalat dikumandangkan sekalipun shalat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur, ashar dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378)

Hukum Shalat Rawatib 3

Bolehkah Melakukan Shalat Rawatib Ketika Shalat Fardhu ditegakkan

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Apabila shalat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan shalat tahiyatul masjid atau shalat rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus shalatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat fardhu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila iqomah shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu..“, akan tetapi seandainya shalat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan shalatnya. Karena shalatnya segera berakhir pada saat shalat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”. (Majmu’ Fatawa 11/392 dan 393)

Jika Telah Mengetahui Shalat Fardhu Akan Segera Ditegakkan, Apakah Disyari’atkan Mengerjakan Shalat Rawatib?

As-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: “Sesungguhnya tidak dianjurkan mengerjakan shalat rawatib diatas keyakinan yang kuat bahwasannya shalat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan meninggalkannya (shalat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan shalat bersama imam dan menjawab adzan (iqomah) adalah perkara yang disyari’atkan. Karena menjaga shalat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada shalat sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk diqodho’”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 609)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow