Yuk Intip Perintah, Manfaat dan Hukum Tentang Shalat Berjamaah!
Sebagai seorang muslim tentunya kita tahu bahwa shalat adalah salah satu rukun islam dan salah satu ibadah yang wajib untuk seorang muslim kerjakan. Baik itu shalat subu, dzuhur, ashar, magrib maupun shalat isya. Kelima shalat tersebut hukumnya adalah fadhu atau wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun. Kali ini Naisha akan membahas mengenai perintah, manfaat dan hukum shalat berjamaah.
Barang siapa menegakkan sholat maka ia akan menerima berbagai kerkahan dan ridho dari Allah. Apalagi untuk umat muslim yang menjalankan sholatnya di masjid secara berjamaah. Tentu hal ini akan membuat amal ibadah yang dilakukan berlipat ganda pahalanya, jika dibandingkan shalat yang dikerjakan secara mandiri di rumah. Bahkan, dalam Al Quran pun umat muslim diperintahkan untuk melaksanakan shalat berjamaah agar mendapatkan berbagai manfaat dan kebaikan di dalamnya.
NaishaMate perlu mengetahui berbagai keutamaan jika kita melakukan shalat berjamaah apalagi di masjid. Dikatakan, bahwa shalat berjamaah menjadi amalan yang dapat meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat kit ajika dibandingkan ketika melakukan shalat sendirian di rumah. Bukan hanya itu, masih ada keutamaan lain dalam menjalankan shalat berjamaah yaitu kita akan mendapat banyak pahala serta ampunan dari Allah atas segala dosa.
Oleh karena itu sangat penting untuk kita mempelajari dan memahami apa saja keutamaan shalat berjamaah yang bisa didapatkan oleh umat muslim. Selain itu, perlu NaishaMate ketahui juga tentang bagaimana hukum dari pelaksanaan shalat berjamaah dengan baik. Dilansir dari laman Nu Online, berikut ini Naisha telah rangkumkan tentang berbagai keutamaan, hokum shalat berjamaah dan beberapa informasi penting lainnya yang perlu Anda simak.
Perintah untuk Sholat Berjamaah
Sebelum NaishaMate mengetahui berbagai keutamaan menjalankan sholat berjamaah, hal yang harus diketahui terlebih dahulu bagaimana perintah shalat berjamaah dalam Al Quran dan sunah Rasul. Dalam hal ini sebenarnya terdapat dua pandangan hukum ulama mengenai shalat berjamaah. Menurut Jumhur ulama, shalat berjamaah hukumnya adalah sunnah muakad, sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, shalat berjamaah hukumnya adalah wajib.
Perlu NaishaMate ketahui juga, bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakan shalat berjamaah dan tidak perna meninggalkannya. Rasulullah pun pernah memberikan peringatan keras mengenai kewajiban shalat berjamaah ini, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori Muslim, yaitu :
“Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka”
Selain itu dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Rasulullah juga pernah bersabda :
“Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjama’ah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid.”
Perintah tentang shalat berjamaah pun juga telah tersurat jelas di dalam QS. At Taubah ayat 18. Ayat ini menjelaskan tentang bagaimana orang-orang yang rajin datang dan memakmurkan masjid merupakan orang-orang yang beriman. “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah.”
Keutamaan Shalat Berjamaah
Setelah kita mengetahui tentang perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah, baik berdasarkan hadist riwayat dan Al Quran, dapat kita simpulkan bahwa shalat berjamaah merupakan amalan baik yang mengundang banyak manfaat. Dalam hal ini, terdapat beberapa keutamaan shalat berjamaah bagi umat muslim yang perlu kita ketahui bersama :
- Shalat berjamaah adalagh salah satu amalan yang dapat menghindarkan dari siksa api neraka sekaligus dapat menyelamatkan diri dari sifat munafik.
- Diberikan pahala yang berlipat ganda, yaitu mendapatkan pahala sebanyak 27 derajat.
- Shalat berjamaah juga dapat meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat, jika dibandingkan dengan shalat yang dilakukan sendirian
- Shalat berjamaah juga bisa menghilangkan perasaan was-was dan ragu-ragu
- Diberikan ampunan dari segala dosa oleh Allah SWT
- Salah berjamaah bisa menjauhkan diri dari godaan setan yang mungkin saja bersemayam dalam diri kita
Makna Pahala dalam Shalat Berjamaah
Salah satu manfaat dari menjalankan shalat berjamaah adalah mendapatkan pahala sebanya 27 derajat. Tentu sebagian dari kita ada yang belum memahami apa yang dimaksud dengan pahala 27 derajat. Penentuan bilangan 27 derajat ini sebenarnya bersifat ta’abbudi yang artinya tidak dapat dijangkau oleh akal pikiran kita. Melainkan hanya cahaya kenabian yang bisa memahami rahasia di balik angka 27 derajat ini.
Namun sebagian dari para ulama mengartikan penulisan derajat dalam hadist tersebut sebagai makna dari “shalat”. Para ulama memahami bahwa shalat berjamaah dapat melampaui shalat yang dilakukan sendirian hal ini karena memiliki keunggulan sebesar 27 shalat. Sehingga dapat dipahami bahwa terdapat selisih yang sangat jauh pahala antara shalat sendiri dengan shalat berjamaah.
Hukum Shalat Berjamaah
Berikut ini adalah paparan beberapa hukum shalat berjamaah
- Fardhu ain : yaitu hukum yang menyatakan bahwa menjalankan shalat secara berjamaah hukumnya adalah wajib, yaitu bagi kaum laki-laki. Sehingga apabila tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya tidak sah.
- Fardhu kifayah : merupakan kewajiban kolektif yaitu ketika ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, maka kewajiban masyarakat yang lainnya dapat dikatak gugur. Begitu juga sebaliknya, apabila ternyata tidak ada yang mengerjakan shalat secara berjamaah sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan dosa.
- Sunah : yaitu shalat berjamaah bisa juga memiliki hukum sunah, yaitu baik dilakukan berjamaah seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Istiwa, dan lain sebaginya.
- Mubah : shalat berjamaah bisa mempunyai hukum mubah, yaitu pada shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Contohnya adalah shalat dhuha, dan shalat rawatib atau sebelum dan sesudah shalat.
- Khilaful ula : yaitu ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum dalam menjalankan shalat. Misalnya imam berniat untuk melakukan shalat biasa bukan qadha, namun makmumnya berniat mengwadha shalatnya.
- Makruh : shalat berjamaah bisa mempunyai hukum makruh, apabila seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.
- Haram : shalat berjmaah juga dapat menjadi haram dilakukan ketika berada di atas tanah hasil rampasan, atau diperoleh dari cara yang tidak halal sehingga shalat yang dilaksanakan pun menjadi tidak sah juga.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow