Simak Hukum Puasa Saat Hamil dan Cara Membayar Puasanya!
- Hukum Puasa Saat Hamil
- Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan ibu hamil untuk berpuas
- Syarat nutrisi yang harus dipenuhi ibu hamil saat puasa
- Hukum Puasa Saat Hamil
- Pola makan sehat saat sahur dan berbuka
- Membayar Hutang Puasa
- Hukum Membayar Hutang Puasa
- Niat Membayar Fidyah Bagi Ibu Menyusui atau Hamil
Tahukah kamu jika seseorang ketika menjalankan ibadah puasa harus menahan lapar dan haus setidaknya selama 12 jam. Apabila NaishaMate sedang hamil, ini dapat mempengaruhi tubuh. Lantas bagaimana hukum puasa saat hamil?
Hukum Puasa Saat Hamil
Meskipun puasa Ramadhn adalah suatu kewajiban, namun terdapat kelonggaran pada situasi-situasi khusus di mana seseorang mendapat pertimbangan apakah diperbolehkan untuk berpuasa atau tidak. Salah satunya adalah adalah kondisi ketika mengandung. Berikut ini adalah pandangan Islam mengenai hukum puasa bagi ibu hamil.
Apakah Ibu hamil, wajib melaksanakan puasa atau tidak?
Islam agama yang mudah dan tidak mempersulit umatnya. Salah satu buktinya adalah keringanan yang diberikan kepada ibu hamil saat puasa Ramadhan. Hal ini terutama saat ibu mengkhawatirkan kondisi kesehatan kandungannya.
Apabila kita melihat dari sudut pandang hukum Islam, ibu hamil yang tidak berpuasa tetap diwajibkan untuk membayarkan puasanya dengan meng-qodho’ puasa atau membayar fidyah di hari-hari setelahnya.
Jika kita lihat dari sisi kesehatan, para ahli kesehatan menganjurkan ibu hamil untuk tidak melakukan puasa terlebih dahulu jika kandungannya masih dalam trimester pertama.
Alasannya adalah ketika sedang di trimester pertama ini organ tubuh janin masih mengalami pembentukan secara signifikan sehingga janin membutuhkan asuoan nutrisi yang banyak dari sang ibu. Apabila sang ibu tetap memilih untuk berpuasa ketika sedang dalam di trimester pertama ini, hal yang dikhawatirkan adalah janin akan lahir dengan berat badan rendah.
Jika sudah melewati trimester pertama yang sangat krusial, ibu hamil biasanya sudah bisa menjalani puasa. Namun ada hal yang perlu untuk diingat dan juga dipenuhi, terutama soal kecukupan gizi dan kesiapan tubuhnya.
Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan ibu hamil untuk berpuas
Apabila keadaan berat badan ibu hamil tidak mengalami kenaikan yang baik, atau justru malah cenderung turun, mengalami dehidrasi, sakit kepala, lemas, demam, mual atau mengalami kondisi Kesehatan yang kurang baik lainnya sebaiknya ibu hamil tudak berpuasa. Dan jangan lupa untuk segera mengakses fasilitas Kesehatan terdekat.
Akan lebih baik lagi jika sebelum melaksanakan puasa ibu hamil memeriksakan kandungannya terlebih dahulu dan menkonsultasikan kondisi kesehatannya pada dokter terlebih dahulu.
Syarat nutrisi yang harus dipenuhi ibu hamil saat puasa
Saat puasa, konsumsi makanan dan minum pada ibu hamil akan terbatas oleh waktu. Oleh karena itu, ibu hamil hanya bisa makan dan minum saat sahur dan buka puasa. Lantas bagaimana dengan kecukupan gizi dan nutrisi pada ibu hamil dan juga janinnya?
Ibu hamil yang siap dan mampu berpuasa sangat disarankan untuk memenuhi kebutuhan nutrisinya sebesar 2.500 kilo kalori per harinya. Jumlah ini dapat dibagi menjadi tiga bagian penting, yaitu 50 persen untuk kebutuhan karbohidrat, 30 persen protein hewani dan nabati, dan 20 persen lemak yang diperoleh dari kacang-kacangan. Kemudian jangan lupa untuk meminum vitamin yang dibutuhkan oleh ibu hamil.
Hukum Puasa Saat Hamil
Pola makan sehat saat sahur dan berbuka
Melihat kebutuhan nutrisi ibu hamil di atas, maka kamu bisa mengatur menu sahur dan buka puasa agar tetap mendapatkan energi yang cukup untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Yang tentunya tidak mengganggu kesehatanmu.
Membayar Hutang Puasa
Terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan salah satunya adalah ibu hamil dan juga ibu menyusui. Hal ini dikarenakan kondisi fisik dan kesehatannya akan berpengaruk kepada kondisi buah hatinya
Sebagai gantinya, ia harus mengqada atau membayar fidyah di luar bulan Ramadan yang jumlahnya sesuai dengan yang ditinggalkan.
Hukum Membayar Hutang Puasa
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hukum menjalani ibadah puasa Ramadan merupakan wajib bagi umat Islam. Namun, apabila kamu terpaksa harus meninggalkan puasa maka diwajibkan untuk menggantinya di bulan lainnya. Hal ini sebagaimana yang telah tertulis dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit tau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orag-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”
Qadha Puasa untuk Ibu Menyusui atau Hamil
Ibu hamil atau menyusui yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan terbagi dalam tiga kelompok:
1. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa;
2. Ibu hamil dan menyusui yang mengkhwawatirkan kesehatan dirinya dan bayinya sekaligusapabila melaksanakan puasa
3. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.
Untuk kelompok pertama dan kedua, ia harus mengqada puasanya sesuai jumlah puasa yang telah ditinggalkannya, di luar bulan Ramadan. Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadan, juga membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Sementara itu, fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan, bahwa mereka yang sedang hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh di bulan Ramadan diwajibkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa.
Niat Membayar Fidyah Bagi Ibu Menyusui atau Hamil
Berikut ini adalah niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi ‘ala waladi ‘ali fardla lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Qada Puasa
Selain membayar fidyah, hutang puasa juga bisa dibayar dengan menqada puasa di luar bulan Ramadhan. Qada puasa Ramadandilakukan usai melahirkan dan tidak lagi menyusui, atau bisa juga saat dirasa sudah mampu menjalankannya. Tata cara yang dilakukan dalam melakukan qada puasa sama dengan puasa Ramadan. Bedanya, adalah puasa ini dikerjakan di luar bulan puasa serta diniatkan untuk membayar hutang puasa tersebut. Adapun niat puasa qada tersebut adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow