Seperti Apa Sih Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam?
Mewarnai rambut adalah salah satu treatment yang menjadi kegemaran tersendiri untuk sebagian orang. Terlepas dari semua itu, apakah NaishaMate sudah tahu seperti apa hukum mewarnai rambut dalam islam?
Banyak menjadi perdebatan terkait dengan pewarnaan rambut, terutama ketika seseorang mewarnai rambutny dengan warna hitam.
Sebagian orang berpendapat bahwa ini adalah bentuk perawatan tubuh yang sah dilakukan. Akan tetapi tidak jarang juga masyarakat yang berpendapat sebaliknya.
Oleh karena itu, mari kita kita simak Bersama tentang hukum mewarnai rambut dalam islam berikut ini.
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Banyak dari masyarakat kita yang gemar mewarnai rambut mereka. Baik itu untuk alasan kecantikan atau untuk menutupi rambut mereka yang telah beruban.
Lantas, apakah islam membolehkan kita untuk mewarnai rambut?
Dalam Al-Qur’an tidak membicarakan secara khusus mengenai hukum mewarnai rambut dalam islam. Akan tetapi perlu kita ingat bahwa kita sebagai Muslim memiliki al-hadits dan sunnah sebagai pegangan dalam hidup selain AlQur’an.
Di bawah ini adalah beberapa hadits dan pedoman terkait hukum mewarnai rambut menurut Islam, antara lain:
- Hindari Mengecat Warna Hitam
Mengutip laman Azislam.com, terdapat hadits yang menjelaskan terkait hukum mewarnai rambut dalam Islam. Dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ا ا اجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: “Ubah uban yang berwarna abu-abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari warna hitam.” (HR.Muslim)
Di dalam hadits tersebut Rasullullah SAW tidak menyebutkan bahwa hukum mewarnai rambut adalah haram. Melainkan hanya mengatakan untuk menghindari penggunaan warna hitam ketika mewarnai rambut.
Akan tetapi kita juga harus tahu bagaimana hukumnya bagi orang yang mengubah warna rambutnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim.
Karena dalam hadist tersebut dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan tersebut termasuk salah satu dosa besar dalam Islam.
- Pedoman Fatwa MUI
MUI juga telah membahas mengenai hukum mewarnai rambut dalam islam. Melansir dari isi fatwa tersebut, hukum menyemir rambut adalah mubah, berikut ini adalah ketentuannya:
- Bahan yang digunakan halal dan suci
- Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara islam
- Mendatangkan maslahat yang temtunya tidak menentang syariat.
- Kandungan di dalamnya tidak menghalangi meresapnya air kerambut saat sedang bersuci
- Tidak membawa mudharat bagi penggunanya.
- Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya atau memberikan dampak yang buruk
Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi beberapa ketentuan di atas, maka hukumnya akan menjadi haram.
- Mengecat Uban untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Melansir dari laman Rumaysho.com, hukum mewarnai rambut yang beruban dibolehkan dengan tujuan tertentu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat memerintahkan umatnya untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam mewarnairambut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Hadits tersebut kita dapat melihat bahwa mewarnai rambut dalam Islam dibolehkan untuk membedakan umat Islam dengan golongan yang lain.
Hadits tersebut juga didukung dari Jabir ibn Abdillah ra. Pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya).
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud).
- Mewarnai Rambut Saat Puasa
Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut saat sedang berpuasa?
Melansir dari laman Muslimdiversity.com, hukum menyemir rambut ketika puasa tidaklah haram.
Karena mewarnai rambut tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa yang kita lakukan. Dengan kata lain, hal ini tidak membuat puasa kita menjadi batal.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan, makan, minum, muntah, keluarnya darah haid, keluarnya mani.
Dan mewarnai rambut tidak termasuk di dalam hal yang membatalkan puasa.
- Menyemir Rambut Saat Hamil
Seperti yang kita tahu bahwa terkadang ibu hamil umumnya mengidam sesuatu hal yang unik. Baik dari mengidam makanan, atau kadang juga berkeinginan untuk mewarnai rambut.
Jika dari pandangan Islam sendiri, tidak ada hukum mewarnai rambut saat sedang hamil..
Mengutip dari laman National Health Services, bahan kimia yang ada pada semir atau cat rambut tidak berbahaya untuk janin yang sedang dikandung.
Kendati demikian, NaishaMate perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan dokter kandungan untuk mencegah risiko terjadinya akibat bahan-bahan kimia yang digunakan.
- Menggunakan Henna atau Inai
Hukum mewarnai rambut yakni mubah atau dibolehkan. Namun alat yang dan bahan yang digunakan juga perlu diperhatikan.
Henna dan inai menjadi alat semir yang diutamakan dalam mewarnai rambut. Ini tertuang pada salah satu Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Artinya: “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i.
Selain dengan menggunakan henna atau inai, umat Islam juga boleh menyemir rambut dengan alat semir lain yaitu dengan menggunakan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron.
Ini telah dipraktikkan oleh para sahabat Rasul, dan tertuang dalam Hadits berikut ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
Artinya: “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar).
- Hukumnya Haram dengan Tujuan Tertentu
Hukum menyemir rambut menjadi haram apabila tidak dilakukan dengan tujuan yang baik.
Hukumnya akan menjadi haram apabila seseorang mewarnai rambutnya dengan tujuan meniru orang kafir.
Hal tersebut merupakan tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan orang kafir adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya: “Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia adalah sebagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269])
Hal ini juga didukung oleh pendapat dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
Artinya: “Ketika seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya.
“Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow