5 Hukum Menikah dalam Islam yang Perlu Anda Ketahui

5 Hukum Menikah dalam Islam yang Perlu Anda Ketahui

Smallest Font
Largest Font

Sebetulnya dalam Islam juga membahas tentang beberapa hal mengenai hukum pernikahan. Jadi dalam Islam pernikahan bisa dikatakan sebagai suatu hal wajib atau justru haram. Sayangnya dewasa ini masih banyak orang yang keliru dalam memahami hukum menikah dalam Islam. Maka tak heran jika masih ada saja yang mempertanyakan apakah menikah itu wajib atau tidak.

Hukum Menikah dalam Islam

photo: google

Terdapat beberapa rujukan yang menjadi dasar hukum menikah dalam Al-quran dan hadist. Dalam surah An-Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Lalu, dalam potongan surah An-Nur ayat 31 Allah SWT berfirman yang artinya sebagaimana berikut:

“Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendiria di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Sementara itu, dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW menyebut bahwa seorang muslim yang menikah adalah satu usaha untuk menyempurnakan agama. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya.”

Rasulullah SAW sangat mencintai umat-Nya yang senantiasa mengikuti sunahnya. Dalam hadist lainnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk umatku.” – HR Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW juga telah menyarankan kaum laki-laki untuk menikahi seorang wanita yang taat agama. Rasulullah SAW bersabda:

“Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” – HR Bukhari dan Muslim.

Macam-Macam Hukum Menikah dalam Islam

photo: google

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Allah SWT dan Rasulullah SAW. Meskipun demikian, menikah tidak selalu menjadi wajib hukumnya. Islam memiliki macam-macam hukum nikah yang dapat kita jadikan rujukan. Berikut adalah uraian penjelasannya.

1. Hukum Menikah dalam Islam ; Wajib

photo: pinterest

Hukum menikah dalam Islam dapat menjadi wajib hukumnya. Menikah dapat dikatakan sebagai kewajiban jika seorang muslim ketika ia dinilai sudah mambu untuk membina rumah tangga, baik secara fisik, mental, juga finansial. Sementara itu, untuk seorang perempuan sendiri menikah adalah wajib. Hukum ini berlaku apabila perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan menikah adalah satu-satunya cara yang dapat dilakukan.

2. Hukum Menikah dalam Islam; Sunnah

photo: google

Hukum menikah juga bisa menjadi sunnah. Hukum ini berlaku bagi seorang muslim yang sudah mampu menikah tapi ia tidak dapat menikahi istri secara finansial. Dalam kondisi demikian, seorang tersebut dianjurkan untuk memohon petunjuk kepada Allah SWT, mencoba untuk berikhtiar, berpuasa, dan beribadah. Dalam doa yang dipanjat, NaishaMate adapat memohon kepada Allah SWT agar diberi kemampuan untuk menafkahi secara finansial.

Meski demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah, jika memang sudah mampu. Pasalnya, tindakah ini adalah salah satu ibadah yang diskukai Allah SWT.

3. Hukum Menikah dalam Islam; Makruh

photo: google

Menikah juga dapat tergolong menjadi makruh bila seorang muslim berencana menikah tapi tidak berniat memiliki anak. Khususnya jika tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, misalnya sakit, keinginan atau hal lainnya.

Tak hanya itu saja, menikah juga bisa menjadi makruh jika seorang muslim tidak bisa menafkahi istri dan juga keluarganya. Yang mana jika dipaksakan menikah, maka dikhawatirkan ia tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalankan rumah tangga.

Imam Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin menjelaskan seperti berikut:

“Jika Jika ia termasuk orang yang tidak membutuhkan jima’ (bersenggama), dan ia tidak punya biaya, maka pernikahan tersebut hukumnya makruh. Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit seperti ketuaan, atau cacat permanen, atau juga impoten, maka dimakruhkan menikah.”

4. Hukum Menikah dalam Islam; Mubah

photo: pinterest

Hukum nikah bisa menjadi mubah atau diperbolehkan. Artinya, seorang boleh melakukannya atau diperbolehkan juga untuk tidak menikah. Hukum ini berlaku jika tak ada suatu hal yang menuntut seseorang untuk segera menikah. Baik dari segi finansial, biologi, maupun usia.

5. Hukum Menikah dalam Islam; Haram

photo: google

Sementara itu, hukum nikah pun bisa menjadi diharamkan. Hukum ini berlaku jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi istri, baik itu nafkah secara lahir maupun batin.

Tidak hanya itu, hukum menikah menjadi haram apabila seorang muslim menikah hanya untuk menyakiti, menganiaya, menelantarkan, atau sekedar balas dendam dengan pasangan yang ia nikahi. Beberapa ulama juga telah menyebutkan bahwa menikah bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajibannya tidak terpenuhi ataupun dilanggar oleh mempelai.

Demikianlah ulasan mengenai hukum menikah itu wajib atau tidak. Apabila melihat dari uraian di atas, maka bis akita pahami bahwa menikah tidak selamanya menjadi kewajiban. Namun demikian Islam menyarankan kepada umat yang mampu untuk melaksanakan pernikahan sesuai syariat Allah SWT dan sebagaimana yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Jadi, sudah siapkah NaishaMate untuk menikah?

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow