Hukum Membunuh Cicak dalam Islam yang Perlu NaishaMate Ketahui

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam yang Perlu NaishaMate Ketahui

Smallest Font
Largest Font

Selama ini yang kita pahami Rasulullah SAW sangat menyanyangi hewan dan menganjurkan kita untuk menyayangi dan juga berbuat baik kepada hewan. Bahkan diketahui bahwa pada masanya Rasulullah SAW memiliki kucing kesayangan yang Bernama Muezza. Namun ada hewan lain yang justru disunnahkan untuk dibunuh, salah satunya adalah cicak. Yuk kita simak Bersama mengenia seperti apa hukum membunuh cicak.

Hukum Membunuh Cicak

Dari salah satu hadist riwayat Muslim menjelaskan keutamaan membunuh cicak, berikut ini:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).

Apabila kita bayangkan maka tentunya perbuatan semacam itu sungguh mengerikan, mengapa cicak harus dibunuh padahal disisi lain cicak juga dapat memberikan keuntungan. Hal ini telah dijelaskan oleh laman Ilmu Hadis dalam NU Online:

Pertama adalah mengenai redaksi hadist yang digunakan. Dalam memahami suatu hadist, kita harus memastikan redaksi kata yang dipakai dalam hadis tersebut digunakan untuk menerangkan apa dan menyebutkan hal apa pada waktu dahulu.

Bukan malah mengartikannya dengan serta merta pada perkembangan yang digunakan manusia zaman sekarang. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al-Qaradhawi dalam Kaifa Nata‘amal ma`a Sunnah-nya sebagai “At-ta`kid min madlulati alfazhil hadis”.

Hukum Membunuh Cicak

Oleh karenanya, kita harus memastikan, kata `al-auzagh` dalam hadits tersebut apakah untuk menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah kita atau tidak. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya telah menjelaskan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sejenis saamul abrash, yaitu jenis cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Atau ditegaskan lagi oleh An-Nawawi sebagai al-hasyaratul mu`dzi (hewan yang dapat menyakiti).

قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات

Artinya, “Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’it Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).

Dari penjelasan An-Nawawi ini, maka kita memperoleh gambaran yang jelas bahwa kata auzagh dalam hadis tersebut sama sekali tidak untuk cicak-cicak yang hidup damai di rumah-rumah kita. Kedua, mengapa cicak dikatakan dapat memberikan kebaikan (hasanat) bagi membunuhnya dengan pukulan-pukulan tertentu?

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa anjuran membunuh jenis cicak dalam hadist tersebut karena dapat mendatangkan penyakit.

Hukum dalam Membunuh Cicak dalam Islam

Menurut An-Nawawi, anjuran untuk membunuh hewan ini dengan pukulan tertentu karena semakin cepat cicak dibunuh,  maka akan semakin membuat diri kita aman dari penyakit.

وأما سبب تكثير الثواب فى قتله بأول ضربة ثم ما يليها فالمقصود به الحث على المبادرة بقتله والاعتناء به وتحريس قاتله على أن يقتله بأول ضربة فانه اذا أراد أن يضربه ضربات ربما انفلت وفات قتله

Artinya, “Adapun sebab banyaknya pahala yang akan didapatkan saat membunuh dengan sekali pukulan dan seterusnya adalah anjuran untuk membunuh secepatnya dan memusatkan perhatian serta menjaga pembunuhnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan ditakutkan lolos,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’ Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).

Tentunya apabila cicak tersebut lolos dari pukulan maka ia bisa menyakiti orang yang akan membunuhnya. Namun dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa cicak dibunuh karena meniupi api agar membakar Ibrahim AS, berdasarkan hadis riwayat Bukhari.

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم

Artinya, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahim AS,’” (HR Bukhari). Namun hadits ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh cicak karena illat sebenarnya dari hadis tersebut adalah membahayakan Ibrahim, sama seperti cicak pada masa Rasul saat itu yang dianggap menimbulkan penyakit kusta sebagaimana disebutkan Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari:

ويصير ذلك مادة لتولد البرص

Artinya, “Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta,” (Lihat Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250).

Hukum Membunuh Cicak

Terdapat juga beberapa alasan lain mengapa diperbolehkan membunuh cicak dalam Islam.

Adanya sunnah dari Rasulullah SAW untuk membunuh cicak, karena termasuk hewan fasiq atau penganggu.

Salah satunya, cicak dapat menjadi salah satuperantara sihir. Adapun alasan lainnya adalah

  1. Adalah Sunnah dari Rasulullah SAW

Dalam riwayat Muslim, dari Sa’ad, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).

  1. Seperti yang telah disebutkan bahwa cicak merupakan hewan yang meniup dan memperbesar api saat Nabi Ibrahim AS di bakar

Mengutip dari pendapat Ummu Syarik radhiallahu ‘anha, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak, Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW
“Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.”(HR. Muttafaq ‘alaih).

  1. Temannya para penyihir

Cicak juga disebut sebagai fuwaisiqoh (hewan kecil yg jahat), karena hewan tersebut sangat memusuhi manusia dan menjadi teman dekat para setan dan tukang sihir.

Karena beberapa alas an di atas maka membunuh cicak pada saat itu dianjurkan karena cicak pada saat itu termasuk hewan yang membahayakan bagi manusia, dan bukan karena hal lainnya seperti membalas dendam atas Nabi Ibrahim AS. Terkait relevansi di zaman saat ini harus dikaji lagi apakah cicak-cicak yang disebutkan dalam hadist disamakan dan juga dikaitkan dengan cicak pada zaman sekarang.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow