Hukum Memakai Kutek untuk Shalat dan Syarat Sahnya Shalat

Hukum Memakai Kutek untuk Shalat dan Syarat Sahnya Shalat

Smallest Font
Largest Font

Semua umat muslim tahu bahwa wudhu merupakan salah satu ritual yang sangat penting untuk menjaga kesucian kita sebelum melaksanakan shalat. Sehingga seseorang tidak dianggap sah shalatnya apabila meninggalkan wudhu. Lantas bagaimanakah hukum memakai kutek untuk shalat?

Adapun perintah wudhu tersebut tercantum dalam firman Allah Q.S Al-Maidah ayat 6, yakni sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka’baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj’ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni’matahụ ‘alaikum la’allakum tasykurụn

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

Hukum Memakai Kutek untuk Shalat

Kutek merupakan cat kuku yang biasanya digunakan perempuan untuk mempercantik kuku mereka. Pada dasarnya, hukum memakai kutek adalah boleh, karena ini merupakan salah satu cara untuk terlihat indah.

Dikisahkan bahwa para perempuan di masa Rasulullah SAW juga seringkali mewarnai kuku mereka dengan pacar/inai/henna. Bahkan Rasulullah SAW pun telah menganjurkan perempuan untuk berhenna untuk membedakan kaum laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Nasai dalam sunannya

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : أَنَّ امْرَأَةً، مَدَّتْ يَدَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ فَقَبَضَ يَدَهُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَدَدْتُ يَدِي إِلَيْكَ بِكِتَابٍ فَلَمْ تَأْخُذْهُ، فَقَالَ: إِنِّي لَمْ أَدْرِ أَيَدُ امْرَأَةٍ هِيَ أَوْ رَجُلٍ قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ، قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ

dari ‘Aisyah berkata, “Seorang perempuan mengulurkan tangannya kepada Nabi SAW dengan sebuah kitab, wanita itu memegang tangan beliau seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku ulurkan tanganku dengan sebuah kitab namun engkau tidak mengambilnya?! Beliau bersabda: “Aku tidak tahu, apakah itu tangan seorang perempuan atau tangan laki-laki.” Perempuan itu berkata, “Ini tangan seorang perempuan.” Beliau bersabda: “Sekiranya Engkau seorang perempuan, hendaklah kau warnai kukumu dengan pacar (inai).” (HR Nasai)

Imam Nasai menghukumi hadis ini sebagai hadist yang shahih. Selain itu, Imam Abu Daud juga meriwayatkan hadis ini dengan redaksi yang berbeda namun ia menghukuminya sebagai hadist yang hasan.

Meskipun demikian, sebelum menggunakannya, kita perlu memperhatikan bahan yang dipakai untuk membuat kutek tersebut. Jangan sampai ada unsur haram yang tercampur di dalam kutek yang kita kenakan.

Kemudian akan muncul pertanyaan, apakah wudhunya seorang perempuan yang menggunakan kutek sah?

Mengenai hal ini, kita perlu memperhatikan lagi kutek seperti apa dan bahan yang bagaimana kandungan dalam kutek tersebut. Hal ini lantaran ada kutek yang bisa menyerap air dan ada pula yang waterproof (tahan air). Biasanya, kutek yang waterproof cenderung awet dan tidak mudah rusak.

Di antara syarat sah wudhu adalah membasuh anggota tubuh yang seharusnya terkeana air wudhu, dan salah satunya adalah tangan, dari ujung jari sampai siku. Oleh karena itu, kuku juga menjadi sorotan tersendiri ketika berwudhu.

Pemggunaan kutek ataupun pacar kuku yang bisa menembus air tidak menghalangi sampainya air wudhu ke kuku, sehingga wudhu tetap sah. Namun kutek yang dapat menghalangi masuknya air wudhu dianggap tidak sah.

Dengan demikian, hukum memakai kutek untuk shalat bagi perempuan yang menggunakan kutek waterproof dianggap tidak sah wudhunya. Hal ini karena kuku tersebut tidak terbasuh air. Begitu pula apabila dia shalat, maka shalatnya kemudian menjadi tidak sah.

Itulah hukum memakai kutek untuk shalat. Oleh karena itu, apabila seorang perempuan menggunakan kutek yang water proof, hendaknya ia membersihkan kuteknya terlebih dahulu sebelum berwudhu.

Syarat Sahnya Sholat

Syarar adalah sesuatu yang menjadi sahnya shalat. Syarat lebih didahulukan daripada rukun. Sebab, syarar harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat.

Adapun ke-6 syarat sahnya shalat berdasarkan kitab Fathul Mu’in yaitu sebagai berikut:

  1. Thaharah atau bersuci

Bersuci di sini yakni, suci dari hadas kecil dan besar. Hadas kecil adalah hadas yang dapat kita hilangkan dengan cara berwudu atau tayamum. Sedangkan hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi junub. Misalnya saja ketika selesai, haid, junub, nifas dan juga keluarnya mani.

  1. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
    Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:

“Dan sucikanlah pakaiannmu.”

“Tidak mengapa, jika badan orang yang shalat berjajaran dengan najis, tetapi hukumnya adalah makruh, sebagaimana menghadap najis atau barang yang terkena najis.” (HR. Imam Bukhari)

  1. Menutup aurat atau bahkan badan

Aurat bagi laki-laki yaitu mulai pusar hingga lutut. Hal ini karena maala yatimul waajibu illa biji, fahuwa waajib. Sedangkan aurat bagi perempuan, menutup seluruh badan, selain muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan. Sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Imam Syafi’i menggunakan mukena rukuk (terusan) agar menutup aurat.

  1. Mengetahui masuk waktu shalat

Harus mengetahui waktu shalat tiba dan kita harus yakin untuk itu. Karena barangsiapa melakukan waktu shalat tanpa mengetahui masuknya waktu shalat, maka shalatnya tidak sah walaupun sudah melakukannya tepat waktu. Sebab, penilaian suatu ibadah adalah dari keyakinan diri.

  1. Menghadap kiblat

Yang selanjutnya adalah, menghadapkan dada ke arah kiblat (ka’bah). Imam Abu Hamidah r.a., is berkata:

“Kecuali bagi orang yang tidak mampu menghadapkan atau ketika shalat khauf sekalipun shalat fardu. Shalat khauf ini boleh dilakukan saat sedang naik kendaraan.

  1. Mengetahui fardunya shalat

Dan yang terakhir adalah mengetahui fardunya. Karena jika seseorang tidak mengetahui, shalatnya tidak sah. Seperti menurut kitab Al-Majmu karya Imam Nawawi, bahwa seorang muslim hendaklah mengetahui kefarduan shalat dan harus dapat membedakan mana yang fardu dan mana yang sunah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow