Jangan Bertabaruj ! Simak Hukum Berhias dalam Islam Berikut Ini!
Islam adalah agama yang indah dan juga agama yang menyuklai keindahan. Islam tidak hanya memikirkan tentang kehidupan di akhirat kelak. Juga merupakan memberikan perhatian pada urusan duniawi misalnya saja tentang bagaimana kita harus bersikap pada sesame manusia, bagaimana berhias yang sesuai dengan syariat dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, Naisha kali ini akan membahas tentang hukum berhias dalam Islam.
Hukum Berhias
Abdul Fattah As-Samman dalam bukunya yang berjudul “Harta Nabi” telah menjelaskan bahwasannnya berhias merupakan salah satu perintah Allah dan juga sunnah para Nabi. Sebagaimanan firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 31 yang,
“Ya bunayya Aadama khudzuu zinatakum inda kulli masjidin wa kuluu wasyrabuu wa laa tusrifuu innahu laa yuhibbul-musrifin,”.
Artinya, “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”.
Salah apabila terdapat orang yang beranggapan bahwa berhias itu diharamkan dalam Islam. Allah SWT membolehkan kita untuk berhias selama yang kita lakukan tidak berlebihan seperti yang terkandung dalam ayat di atas. Ditegaskan juga dalam Al-Quran Surah Al-A’raf ayat 32.
Allah SWT berfirman, “Qul man harrama zinatallahi allati akhraja li’ibaddihi watthayyibaati minarrazaqi, qul hiya lilladzina aamanuu fil-hayaati ad-dunyaa khaalishatan yaumal-qiyaamati, kadzaalika nufasshilul-aayati liqaumi ya’lamun,”.
Artinya, “Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada Hari Kiamat’. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang yang mengetahui,”.
Hukum Berhias dalam Islam
Dapat ditarik kesimpulan bahwa anggapan mengenai haramnya berhias dijelaskan juga bersebrangan dengan sunnah dan perintah Allah. Karena yang benar adalah sebaliknya, justru di dalam sunah menegaskan dan memperkuat bahwa berhias adalah salah satu sunnah yang biasa dilakukan olej para Nabi yang diutus oleh Allah SWT.
Diriwayatkan oleh Abu Ayub Al-Anshari, ia berkata, “Rasulullah telah bersabda, “Arba’un min sunanil-mursalina; al-haya-u, watta’athuru, wassiwaku, wannikahu,”. Yang artinya, “Empat perkara termasuk sunah para Rasul yakni rasa malu, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah,”.
Rasulullah SAW bahkan juga telah memberikan teladan beberapa hal yang berkaitan dengan berhias. Sebagai contoh tentang berhias untuk rambut sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mempunyai rambut panjang, maka hendaknya dia memuliakan (rambut)-nya,”.
Memuliakan rambut sebagaimana diperintahkan Rasulullah ini telah dijelaskan hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal, dia berkata, “Rasulullah SAW melarang laki-laki membiarkan rambutnya terurai (tidak tertata), kecuali sesekali,”.
Selain itu, Rasulullah SAW juga telah menyarankan untuk kita memakai wangi-wangian. Rasulullah sering menggunakan minyak rambut di kepalanya, lalu merapikan jenggotnya, dan beliau juga meminyaki alas penutup kepala dan seakan-akan pakaian beliau adalah baju penghias tubuh beliau.
Telah diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah, dia berkata, “Seakan-akan aku masih melihat semerbaknya wewangian di garis sisiran kepala Rasulullah pada saat beliau berihram,”. Dalam beberapa literatur Islam memang banyak ditemukan tentang riwayat mengenai Rasulullah yang menyarankan umatnya untuk memakai wewangian.
Hukum Berhias dalam Islam
Berikut ini akan Naisha sampaikan mengenai beberapa hal yang perlu kita perhatikan saat hendak berhias.
1. Tidak Tabaruj
Tabaruj berasal dari kata Al-Buruj (bintang, benda ringan, kasat mata) yang memiliki arti berlebihan dalam berhias dan juga berlebihan dalam memperlihatkan keindahan lainnya yang dipandang mata. Hal ini tentu saja karena sangat bertentangan dengan perintah Allah SWT dalam Surat Al-Azhab ayat 33.
“Dan kamu akan tetap tinggal di rumahmu dan tidak merawat dan berperilaku seperti orang-orang kuno.” (QS. Al-Ahzab, 33)
Penampilan yang berlebihan seperti mengenakan perhiasan, atau pakaian yang menunjukkan lekuk tubuh, akan menarik perhatian laki-laki sangat dilarang untuk permpuan. Hal ini karena dapat memancing syahwat bagi kaum laki-laki.
Karena itu, hukum make up dalam Islam yaitu tabaruj dalam Islam dilarang dan perempuan tidak diizinkan untuk memperlihatkan kecantikanya kecuali pada mahramnya.
2. Dilarang Mengumbar Aurat
“Aurat wanita, ketika dia keluar (dari rumahnya), setan selalu memata-matai dia.” (HR. Tirmidzi)
Perlu kita garis bawahi bahwasannya terdapat juga batasan tentang menunjukkan aurat pada mahramnya. Misalnya diperbolehkan untuk memperlihatkannya karena terbiasa di rumah, sepeti kepala, wajah, leher, lengan, betis,.
3. Jangan Pula Berdandan untuk Hal yang Tidak Diperbolehkan
Ada beberapa hal yang jelas dilarang dan tidak dibolehkan dalam hal berdandan atau hukum berhias dalam Islam, yaitu mengenakan tatto, kemudiand menyambung rambut, menggunakan parfum tidak untuk suaminya, perempuan juga dilarang untuk berperilaku seperti laki-laki, kita juga dilarang untuk menggunakan nail extention.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Berhias
Mengutip dari laman Muslimah, seorang istri dilarang atau tidak diperkenankan untuk berhias dengan cara yang dilarang seperti yang diuraikan berikut ini.
Menyambung Rambut
Menyambung rambut adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Melakukan Perubahan pada Tubuhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Hal yang Tidak Diperbolehkan dalam Berhias
Memakai Wewangian Bukan untuk Suami
“Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
Memanjangkan Kuku
Memanjangkan kuku juga termasuk dalam hal yang dilarang dalam berhias.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Berhias Menyerupai Laki-Laki
Sebagaimana yang tercantum dalam hadist berikut ini,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow