Hukum Berhias dalam Islam dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Islam adalah agama yang indah dan menyukai keindahan. Islam tidak hanya memikirkan tentang kehidupan di akhirat kelak. Namun juga memperhatikan urusan duniawi misalnya saja bersosialisasi, menjaga lingkungan kita, berhias dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, Naisha kali ini akan membahas mengenai berhias dalam Islam.
Berhias dalam Islam
Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi telah menjelaskan bahwasannnya berhias sejatinya adalah salah satu perintah Allah dan juga sunnah para Nabi. Sebagaimanan firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 31 yang,
“Ya bunayya Aadama khudzuu zinatakum inda kulli masjidin wa kuluu wasyrabuu wa laa tusrifuu innahu laa yuhibbul-musrifin,”.
Artinya, “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”.
Salah apabila beranggapan berhias adalah sesuatu yang haram. Allah SWT membolehkan kita untuk berhias selama tidak berlebihan seperti yang terkandung dalam ayat di atas. Ditegaskan juga dalam Al-Quran Surah Al-A’raf ayat 32.
Allah SWT berfirman, “Qul man harrama zinatallahi allati akhraja li’ibaddihi watthayyibaati minarrazaqi, qul hiya lilladzina aamanuu fil-hayaati ad-dunyaa khaalishatan yaumal-qiyaamati, kadzaalika nufasshilul-aayati liqaumi ya’lamun,”.
Artinya, “Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada Hari Kiamat’. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang yang mengetahui,”.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa anggapan mengenai haramnya berhias dijelaskan juga bersebrangan dengan sunnah dan perintah Allah. Karena yang benar adalah sebaliknya, justru di dalam sunah menegaskan dan memperkuat bahwa berhias adalah sunnah yang baisa dilakukan olej para Nabi yang diutus oleh Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Ayub Al-Anshari, dia berkata, “Rasulullah telah bersabda, “Arba’un min sunanil-mursalina; al-haya-u, watta’athuru, wassiwaku, wannikahu,”. Yang artinya, “Empat perkara termasuk sunah para Rasul yakni rasa malu, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah,”.
Rasulullah SAW bahkan memberikan teladan beberapa hal yang berkaitan dengan berhias. Misalnya adalah berhias rambut sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mempunyai rambut panjang, maka hendaknya dia memuliakan (rambut)-nya,”.
Memuliakan rambut sebagaimana diperintahkan Nabi ini telah dijelaskan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal, dia berkata, “Rasulullah SAW melarang laki-laki membiarkan rambutnya terurai (tidak tertata), kecuali sesekali,”.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menyarankan untuk kita memakai wangi-wangian. Rasulullah sering menggunakan minyak rambut di kepalanya, lalu merapikan jenggot, dan meminyaki alas penutup kepala dan seakan-akan pakaian beliau adalah baju penghias tubuh beliau.
Dituliskan bahwa Apabila Ibnu Umarmenginginkan untuk menggunakan wangi-wangian, ia akan memakai Al-Aluwwah (kayu wangi yang dibakar) tanpa campuran. Terkadang ia juga memakai kapur yang dicampur dengan Al-Aluwwah. Setelah itu ia berkata, “Beginilah kebiasaan Rasulullah SAW memakai minyak wangi,”.
Telah diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah, dia berkata, “Seakan-akan aku masih melihat semerbaknya wewangian di garis sisiran kepala Rasulullah pada saat beliau berihram,”. Dalam beberapa literatur Islam memang banyak ditemukan tentang riwayat oleh Rasulullah SAW untuk kita memakai wewangian.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kita perhatikan saat hendak berhias.
- Tidak Tabaruj
Tabaruj berasal dari kata Al-Buruj (bintang, benda ringan, kasat mata) yang memiliki arti berlebihan dalam meemperlihatkan perhiasan serta keindahan lainnya yang dipandang mata. Hal ini tentu saja karena sangat bertentangan dengan perintah Allah SWT.
“Dan kamu akan tetap tinggal di rumahmu dan tidak merawat dan berperilaku seperti orang-orang kuno.” (QS. Al-Ahzab, 33)
Penampilan yang berlebihan seperti mengenakan perhiasan, atau pakaian yang menunjukkan lekuk tubuh, akan menarik perhatian laki-laki untuk menatapnya.
Karena itu, hukum make up dalam Islam yaitu tabaruj dalam Islam dilarang dan perempuan tidak diizinkan untuk menunjukkan kecantikannya kecuali pada suaminya.
- Tidak Memperlihatkan Aurat
Selain mengetahui dam mengerahui hokum berhias dan hukum make up dalam Islam, kita diperintahkan menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagaimana hadist berikut ini.
“Aurat wanita, ketika dia keluar (dari rumahnya), setan selalu memata-matai dia.” (HR. Tirmidzi)
Akan tetapi terdapat juga batasan tentang menunjukkan aurat pada mahramnya. Misalnya diperbolehkan untuk memperlihatkannya karena terbiasa di rumah, sepeti kepala, wajah, leher, lengan, betis, dan bagian tubuh lainnya yang dibiarkan basah saat .
- Jangan Pula Berdandan untuk Hal yang Tidak Diperbolehkan
Ada beberapa hal yang jelas dilarang dan tidak dibolehkan dalam hal berdandan atau hukum berhias dalam Islam, yaitu menggunakan tato, menyambung rambut, menggunakan parfum tidak untuk suaminya, berperilaku seperti laki-laki, kita juga dilarang untuk menggunakan nail extention. dibawah ini akan Naisha jelaskan dasar hukumnya.
Mengutip dari laman Muslimah, seorang istri dilarang atau tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang seperti yang diuraikan berikut ini.
- Menyambung Rambut
Menyambung rambut dilarang dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Melakukan Perubahan pada Tubuhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Memakai Wewangian Bukan untuk Suami
“Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
- Memanjangkan Kuku
Memanjangkan kuku juga termasuk dalam hukum berhias dalam Islam yang tidak dianjurkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Berhias Menyerupai Laki-Laki
Terakhir adalah kita dilarang untuk berdandan menyerupai kaum pria juga menjadi hukum berhias dalam Islam yang tidak dianjurkan. Sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah hadits.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.
Itulah beberapa hal yang tidak noleh kita lakukan ketika berhias. Wallahua’lam Bishawab
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow